Kudus-infomuria,Kader Siaga Trantib ( KST ) kini resmi sebagai mitra kerja dari pemerintah kabupaten ( pemkab ) setelah diterbitkannya Surat Keputusan oleh Bupati Kudus H. Musthofa. Kader KST yang berjumlah 1.088 orang yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se kabupaten Kudus diharapkan dapat segera bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik.
Untuk
kali kedua mereka memperoleh arahan dan pembinaan dari orang nomor satu di kota
kretek agar lebih mantap dalam menjalankan amanah tersebut. Pembinaan berlangsung
Rabu ( 3 / 6 ) yang terbagi di tiga
lokasi yakni di balaidesa Burikan yang merupakan rayon I meliputi tiga kecamatan, Kota, Jati dan Unda’an.
Rayon II yang meliputi Kecamatan Jekulo, kecamatan Mejobo dan kecamatan Dawe
bertempat di balaidesa Hadipolo serta rayon III meliputi tiga kecamatan Gebog
Bae dan Kaliwungu berlangsung di balaidesa Besito Gebog.
Sebelumnya
para peserta menerima ID Card KST yang secara simbolis diterima tiga orang
mewakili masing-masing kecamatan. Hadir dalam kesempatan itu, ketua DPRD Mas’an,
Asisten Pemerintahan Agus Budi Satriyo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Abdul
Halil selaku penyelenggara, Kabag Pemdes, Kepala Kesbangpol, Plt. Kepala
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Muspika masing-masing kecamatan, serta para
Kepala Desa dan lurah.
Dalam
arahannya Musthofa menyatakan, tujuan dari dibentuknya Kader Siaga Ketentraman
dan Ketertiban ini adalah sebagai relawan pemerintah Kabupaten ditingkat desa.
Kami menjadikan kader ini sebagai mitra yang sejajar dari pemerintah dalam
rangka membantu menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah
masing-masing. Selain trantib, adanya KST kedepan diharapkan dapat tercipta
rasa nyaman, memberikan perlindungan serta membantu terwujudnya kedamaian
di desa. Lebih tepatnya sebagai fasilitator dan penyambung lidah warga di desa.
Jelas Musthofa.
Segala
macam gangguan baik fisik maupun psikis seperti gangguan sosial, hingga
bencana alam KST diminta tanggap dan melakukan tindakan tentunya bekerjasama
dengan aparat keamanan baik dari kepolisian maupun TNI. Koordinasikan terus
setiap permasalahan yang ada secara bersama-sama kepala desa dan juga camat.
Tugas
penting lainnya yang harus diemban KST adalah membantu pemkab dalam upaya penegakan
peraturan daerah ( perda ) utamanya optimalisasi pendapatan asli daerah
tertutama dari sektor perijinan seperti Ijin Mendirikan
Bangunan ( IMB ) maupun ijin gangguan ( HO ).
Musthofa menyebut realita di lapangan utamanya ditingkat desa banyak berdiri
bangunan yang belum mengantongi ijin. Keberadaan KST bisa mengingatkan dan
memberi teguran kepada warga yang akan mendirikan bangunan dan diarahkan untuk
mengurusnya ke Badan PTT. Karena itu KST hendaknya dapat menjadi tauladan
bagi warga lainnya.
“Dengan terbentuknya KST ini dimaksudkan
mereka dapat menjadi kepanjangan tangan pemkab ( bupati ) untuk melayani
masyarakat serta sebagai ujung tombak dari pemkab dalam rangka penegakan Pertaturan
Daerah, pungkasnya “
Setelah
keberadaan KST secara legitimasi sah maka bupati berharap secepatnya dapat
dibentuk komandan batalyon ( danyon ) disetiap rayon, komandan Kompi ( Danki )
bahkan komandan regu ( Danru ). Ini dimaksudkan agar mudah dalam koordinasi dengan satpol PP dan bupati. Kedepan selain
akan memperoleh insentif dari pemkab, mereka juga akan diseragami yang semuanya
akan dianggarkan dalam APBD Kudus tahun ini.
0 komentar: