Rabu, 03 Juni 2015

Kader Siaga Trantib Kini Resmi Sebagai Mitra Kerja Pemkab Kudus

09.23 - No comments



Kudus-infomuria,Kader Siaga Trantib ( KST ) kini resmi sebagai mitra kerja dari pemerintah kabupaten ( pemkab ) setelah diterbitkannya Surat Keputusan oleh Bupati Kudus H. Musthofa. Kader KST yang berjumlah 1.088 orang yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se kabupaten Kudus diharapkan dapat segera bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik.
Untuk kali kedua mereka memperoleh arahan dan pembinaan dari orang nomor satu di kota kretek agar lebih mantap dalam menjalankan amanah tersebut. Pembinaan berlangsung Rabu ( 3 / 6 ) yang  terbagi di tiga lokasi yakni di balaidesa Burikan yang merupakan rayon I  meliputi tiga kecamatan, Kota, Jati dan Unda’an. Rayon II yang meliputi Kecamatan Jekulo, kecamatan Mejobo dan kecamatan Dawe bertempat di balaidesa Hadipolo serta rayon III meliputi tiga kecamatan Gebog Bae dan Kaliwungu berlangsung di balaidesa Besito Gebog.
Sebelumnya para peserta menerima ID Card KST yang secara simbolis diterima tiga orang mewakili masing-masing kecamatan. Hadir dalam kesempatan itu, ketua DPRD Mas’an, Asisten Pemerintahan Agus Budi Satriyo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Abdul Halil selaku penyelenggara, Kabag Pemdes, Kepala Kesbangpol, Plt.  Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Muspika masing-masing kecamatan, serta para Kepala Desa dan lurah.
Dalam arahannya Musthofa menyatakan, tujuan dari dibentuknya Kader Siaga Ketentraman dan Ketertiban ini adalah sebagai relawan pemerintah Kabupaten ditingkat desa. Kami menjadikan kader ini sebagai mitra yang sejajar dari pemerintah dalam rangka membantu menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah masing-masing. Selain trantib,  adanya KST kedepan diharapkan dapat tercipta rasa nyaman,  memberikan perlindungan serta membantu terwujudnya kedamaian di desa. Lebih tepatnya sebagai fasilitator dan penyambung lidah warga di desa. Jelas Musthofa.
Segala macam gangguan baik fisik maupun psikis seperti gangguan sosial,  hingga bencana alam KST diminta tanggap dan melakukan tindakan tentunya bekerjasama dengan aparat keamanan baik dari kepolisian maupun TNI. Koordinasikan terus setiap permasalahan yang ada secara bersama-sama kepala desa dan juga camat.
Tugas penting lainnya yang harus diemban KST adalah membantu pemkab dalam upaya penegakan peraturan daerah ( perda ) utamanya optimalisasi pendapatan asli daerah tertutama dari sektor perijinan seperti Ijin Mendirikan Bangunan      ( IMB ) maupun ijin gangguan ( HO ). Musthofa menyebut realita di lapangan utamanya ditingkat desa banyak berdiri bangunan yang belum mengantongi ijin. Keberadaan KST bisa mengingatkan dan memberi teguran kepada warga yang akan mendirikan bangunan dan diarahkan untuk mengurusnya ke Badan PTT.  Karena itu KST hendaknya dapat menjadi tauladan bagi warga lainnya.
 “Dengan terbentuknya KST ini dimaksudkan mereka dapat menjadi kepanjangan tangan pemkab ( bupati ) untuk melayani masyarakat serta sebagai ujung tombak dari pemkab dalam rangka penegakan Pertaturan Daerah, pungkasnya “
Setelah keberadaan KST secara legitimasi sah maka bupati berharap secepatnya dapat dibentuk komandan batalyon ( danyon ) disetiap rayon, komandan Kompi ( Danki ) bahkan komandan regu ( Danru ). Ini dimaksudkan agar mudah dalam koordinasi  dengan satpol PP dan bupati. Kedepan selain akan memperoleh insentif dari pemkab, mereka juga akan diseragami yang semuanya akan dianggarkan dalam APBD Kudus tahun ini.

  • Share this post:

Recent Posts

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with our website!

© 2015 Berita Seputar Muria Jawa Tengah. Desain asli oleh Cheap Templates - Desain Ulang oleh Recsell.
back to top