info muria - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI telah merilis alokasi dana desa yang akan diberikan pada masing-masing kabupaten di Indonesia. Sementara di Jateng, dari 29 kabupaten penerima, ada lima daerah yang menerima di atas seratus miliar.
Pengalokasian dana desa ini disesuaikan
dengan sejumlah variabel. Yakni jumlah penduduk 30 persen, luas wilayah
20 persen dan angka kemiskinan 50 persen. Pertimbangan lainnya adalah
tingkat kesulitan geografis.
Lima wilayah tersebut, Kebumen yang
memiliki 449 desa menerima Rp 125,84 miliar, Purworejo yang memiliki 469
desa menerima Rp 124,4 miliar, Pati yang memiliki 401 desa memperoleh
Rp 110,9 miliar, Klaten yang memiliki 391 desa menerima Rp 108,6 miliar
dan Magelang yaan memiliki 367 desa menerima Rp 101,1 miliar.
Sementara kabupaten dengan alokasi
bantuan terendah adalah Kudus yang memiliki 123 desa menerima Rp 36,17
miliar dan Sukoharjo yang memiliki 150 desa menerima Rp 43,04 miliar.
Meski jumlah yang diterima kabupaten berbeda, namun jika dirata-rata
penerimaan per desa hampir sama, kisaran Rp 280-an juta.
Kepala Bapermades Jateng Tavip
Supriyanto mengaku belum bisa memastikan kapan dana desa akan cair.
Demikian halnya dengan nominalnya. “Di website memang seperti itu. Tapi
kami belum berani memastikan apakah nantinya (cair) sesuai dengan data
(yang di-upload website). Karena ada ketentuan jika nantinya, nominal
akan dikaji ulang,” kata Tavip, Minggu (12/4).
Dilakukan Pendampingan
Dalam pencairannya, semua desa penerima
dana harus sudah memiliki rencana pembangunan jangka menengah desa
(RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Jika belum memilikinya, maka dana
tidak bisa dicairkan.
Dalam penggunaan dana desa nantinya,
akan dilakukan pendampingan oleh petugas khusus. Se-Jateng setidaknya
dibutuhkan 1.951 pendamping di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Pendamping berfungsi mengawasi
penggunaan dana desa mulai dari perencanaan hingga pembuatan
pertanggungjawabannya. Secara garis besar, ada empat fungsi pendamping.
Pertama pendampingan pemberdayaan, infrastruktur, keuangan dan
perguliran dana.
Karena keterbatasan jumlah, satu orang
pendamping akan menjalankan tugasnya di tiga sampai empat desa.
Disesuaikan dengan jarak antardesa dan sumber daya manusia yang
dimiliki. Jumlah desa di Jateng ada 7.809. Di Jateng ada 412 kecamatan,
dimana ada dua pendamping yang bertugas per kecamatannya. Sementara
sisanya bertugas di tingkat kabupaten yang jumlahnya 29.
0 komentar: