Rembang, infomuria. - Gencarnya penanganan
kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Rembang, disambut baik
oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
Hamzah
Fathoni, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang menegaskan, Pemerintah
Kabupaten Rembang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan selalu
kooperatif terhadap upaya penegakan hukum, khususnya pada proses penyelidikan
sejumlah kasus sedang berjalan.
“Terhadap
para pejabat atau PNS yang saat ini dalam proses hukum, maka langkah-langkah
yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Rembang yaitu, pertama kepada
yang bersangkutan akan diberikan hak atas pegawaian sesuai peraturan dan
ketentuan perundangan,” tandas dia.
Menurut Hamzah, hak
itu berkenaan dengan permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan
sendiri (pensiun dini, red), jelasnya di aula pertemuan Sekda Rembang,
Kamis pagi (7/5) dihadapan sejumlah awak media Rembang.
Lanjut dia, kedua,
bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang No 5 Tahun 2014 pasal 92 ayat 1 huruf
d, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum
kepada para PNS yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam
rangka menghormati dan menjunjung asaz praduga tak bersalah.
“Bagi pejabat atau PNS yang secara
objektif ini tidak lagi dapat melaksanakan tupoksinya, maka pemkab akan segera
menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian tentu dengan ketentuan yang
berlaku”, imbuhnya.
Pelaksanaan APBD Tahun 2015
Dalam rangka
pelaksanaan APBD tahun 2015 komitmen secara prinsip akan diberikan Pemerintah
Kabupaten Rembang pada tahapan pelaksanaan APBD tahun 2015, dimana akan
melakukan tahapan pelaksanaan dalam rangka melaksanakan APBD. Baik itu dalam
kelompok belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
“Kepada
Kepala SKPD harus segera mengambil langkah untuk dilakukan segera penjadwalan
kembali berkenaan dengan surat kepala NKPP nomor 1 tahun 2015”, jelasnya.
Karena adanya
berbagai masalah ini tentu SKPD harus memastikan pejabat pengadaan, apakah itu
BPK, proses penggunaan anggaran, pejabat pengadaan yang lain. Kemudian
menyiapkan dokumen-dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan.
“Dalam
rangka melaksanakan fungsi pencegahan maka pemerintah Kabupaten Rembang akan
bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan legal asistensi
dengan tujuan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku’, harapnya.
Khusus pengadaan
yang ada di DPU kami sudah empat kali melaksanakan koordinasi dengan para
pejabat dan beberapa staf. Sekarang di DPU sedang dilakukan validasi baik
administrasi, teknis, dan semua rencana dokumen pengadaan yang menjadi
kewenangan DPU.
“Kebijakan
yang kita ambil dalam rangka menjamin kualitas hasil pekerjaan, maka DPU akan
menggunakan lembaga uji mutu yang sudah terakreditasi, misalnya laboratorium
milik kementerian PU dan atau laboratorium pendidikan tinggi,” katanya.
0 komentar: