Sabtu, 09 Mei 2015

Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

23.24 - No comments

 
Rembang, infomuria. - Gencarnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (DPU) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Rembang, disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
Hamzah Fathoni, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang menegaskan, Pemerintah Kabupaten Rembang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan selalu kooperatif terhadap upaya penegakan hukum, khususnya pada proses penyelidikan sejumlah kasus sedang berjalan.

“Terhadap para pejabat atau PNS yang saat ini dalam proses hukum, maka langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Rembang yaitu, pertama kepada yang bersangkutan akan diberikan hak atas pegawaian sesuai peraturan dan ketentuan perundangan,” tandas dia.

Menurut Hamzah, hak itu berkenaan dengan permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri (pensiun dini, red), jelasnya di aula pertemuan Sekda Rembang, Kamis pagi (7/5) dihadapan sejumlah awak media Rembang.
Lanjut dia, kedua, bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang No 5 Tahun 2014 pasal 92 ayat 1 huruf  d, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada para PNS yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam rangka menghormati dan menjunjung asaz praduga tak bersalah.
“Bagi pejabat atau PNS yang secara objektif ini tidak lagi dapat melaksanakan tupoksinya, maka pemkab akan segera menunjuk pelaksana tugas  atau  pelaksana  harian tentu   dengan  ketentuan  yang  berlaku”, imbuhnya.

Pelaksanaan APBD Tahun 2015 
Dalam rangka pelaksanaan APBD tahun 2015 komitmen secara prinsip akan diberikan Pemerintah Kabupaten Rembang pada tahapan pelaksanaan APBD tahun 2015, dimana akan melakukan tahapan pelaksanaan dalam rangka melaksanakan APBD. Baik itu dalam kelompok belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
“Kepada Kepala SKPD harus segera mengambil langkah untuk dilakukan segera penjadwalan kembali berkenaan dengan surat kepala NKPP nomor 1 tahun 2015”, jelasnya.

Karena adanya berbagai masalah ini tentu SKPD harus memastikan pejabat pengadaan, apakah itu BPK, proses penggunaan anggaran, pejabat pengadaan yang lain. Kemudian menyiapkan dokumen-dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan.
“Dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan maka pemerintah Kabupaten Rembang akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan legal asistensi dengan tujuan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku’, harapnya.

Khusus pengadaan yang ada di DPU kami sudah empat kali melaksanakan koordinasi dengan para pejabat dan beberapa staf. Sekarang di DPU sedang dilakukan validasi baik administrasi, teknis, dan semua rencana dokumen pengadaan yang menjadi kewenangan DPU.
“Kebijakan yang kita ambil dalam rangka menjamin kualitas hasil pekerjaan, maka DPU akan menggunakan lembaga uji mutu yang sudah terakreditasi, misalnya laboratorium milik kementerian PU dan atau laboratorium pendidikan tinggi,” katanya.

Dirinya berharap, kebijakan ini akan kami teruskan kepada seluruh SKPD, agar seluruh hasil pekerjaan di tahun 2015 ini betul-betul memenuhi kualitas standar mutu yang dapat dipertanggung jawabkan.

  • Share this post:

Recent Posts

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with our website!

© 2015 Berita Seputar Muria Jawa Tengah. Desain asli oleh Cheap Templates - Desain Ulang oleh Recsell.
back to top