PATI – Eksekusi rumah milik Suli el
Winarti, warga Desa Ngawen, Kecamatan Cluwak, diwarnai dengan kericuhan
antara petugas kepolisian dengan pihak keluarga. Sejumlah keluarga
berusaha mempertahankan rumah dengan menghalang-halangi petugas yang
akan mengeksekusi rumah tersebut.
Dalam peristiwa tersebut, petugas kepolisian terpaksa harus membuka
pagar rumah secara paksa, meski pemilik rumah mencoba untuk bertahan.
Bahkan, polisi sempat mengamankan sejumlah orang yang terus melakukan
perlawanan.Keluarga besar Suli, juga sempat menggembok pagar rumah dengan harapan, pihak kepolisian tidak bisa melakukan eksekusi. Meski begitu, rumah Suli yang sudah berada dalam daftar eksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pati ini, akhirnya bisa ditindak polisi dengan mencongkel gembok pintu pagar menggunakan linggis.
Alhasil, bentrok tidak dapat dihindari antara pihak keluarga dengan aparat kepolisian. Sejumlah pihak keluarga, terpaksa diamankan pihak kepolisian karena mencoba melawan.
Rumah Suli dieksekusi lantaran tidak dapat melunasi hutangnya kepada pihak Bank Danamon Pati. Kemudian, rumah tersebut dilelang pihak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Semarang. Dalam lelang ini dimenangkan Budi Wiyono.
”Eksekusi dilakukan, sudah sesuai dengan keputusan PN Pati yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Pihak keluarga, juga sudah diberikan waktu untuk mengosongkan rumah, tetapi tidak diindahkan sehingga aparat kepolisian terpaksa melakukan eksekuasi paksa,” ujar Ketua Panitera Juru Sita PN Pati Sumitro, kemarin.
Terkait hal ini, pihak keluarga menyesalkan. Karena hutang sebesar 230 juta, katanya sudah dibayarkan sebanyak 237 juta.”Tiba-tiba sertifikat sudah beralih ke pemenang lelang atas nama Budi Wiyono, dan itu tanpa sepengetahuan kami,” ujar salah satu keluarga Suli.
Karena proses ini dianggap cacat hukum, pihak keluarga mencoba untuk melakukan perlawanan. Saat ini, pihak keluarga masih melakukan upaya banding tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
0 komentar: